Dandim 0719/Jepara Hadiri Rakor Terkait Pengelolaan Aset Negara

    Dandim 0719/Jepara Hadiri Rakor Terkait Pengelolaan Aset Negara
    Dandim Hadiri Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pencegahan korupsi terkait pengelolaan aset negara

    JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Rabu (14/9/2022). Hal ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi pencegahan korupsi terkait pengelolaan aset negara, Kamis, (8/9/2022) lalu. 

     

    Bertempat di Ruang Vidcon Sekretariat Daerah Jepara, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jepara Kompol Berry, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

     

    Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta memohon bantuan KPK agar didampingi terkait sengketa kepimilikan lahan di beberapa fasilitas umum. Utamnya akses jalan baru menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati. Pasalnya pada akses tersebut telah didirikan bangunan tanpa izin yang menjadi sengketa.

     

    “Kita sudah berikan surat teguran kedua kepada yang bersangkutan dan mendirikan pos keamanan disekitar area tersebut, ” ucap Edy.

     

    Hal itu dilakukan bersama Satpol PP,  TNI dan Polri agar menjaga kondusivitas dan permasalahan sengketa tidak meluas sehingga pembangunan akses jalan tidak terhambat. Sengketa lahan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan sebagai tergugat dan telah masuk ke proses penyelidikan. Permasalahan terjadi karena pihak penggugat merasa memiliki hak tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan sertipikat HM.454.

     

    Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menyampaikan bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh PLTU Tanjung Jati melalui sertipikat hak pakai sejak tahun 2015 berupa sungai dan jalan. Jalan tersebut awalnya berupa tanah dan akan dibangun oleh PLTU sebagai akses keluar masuk juga bisa digunakan oleh jalan umum warga.

     

    “Dari dulu tidak ada masalah dan gugatan, namun ketika ini beroperasi mulai muncul gugatan seperti ini, ” ujarnya.

     

    Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Bahtiar Ujang Purnama berkomitmen akan mendampingi dan membantu proses hukum semaksimal mungkin. Ia juga menyarankan agar Pemkab Jepara melakukan diskusi bersama pihak penggugat untuk mencari solusi bersama.

     

    “Coba undang penggugat untuk berdiskusi, bisa di Provinsi saja. Nanti kami akan hadir mendampingi”, ujarnya.

     

    Redaktur        :Jatmiko/Pendim.

    jepara jateng
    Suroso Jatmiko

    Suroso Jatmiko

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kelancaran Kegiatan Posbindu, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 09/Mlonggo Hadiri Rapat Penyusunan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags